Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP64781936
KABUPATEN PURWOREJO, 31 Aug 2023
Assalammualaikum wr. Wb.. Tth. Bapak Ganjar Pranowo. Selamat sore, bapak Ganjar Pranowo. Ijin melaporkan tentang pungutan di SMP 5 Purworejo yg terletak di Kutoarjo yg kebetulan letak sekolah tersebut hanya 500meter dr kediaman bapak. Bahwa kami sebagai wali murid kelas VII sebenarnya merasa sangat keberatan karena beberapa pungutan dari SMP 5 tersebut. Saat baru masuk sudah ditarik biaya seragam melalu koperasi sekolah sebesar 1.260.000 kemudian baru sebulan sekolah sudah ditarik lagi biaya melalui rapat pleno sekolah untuk kegiatan belajar sebesar 950.000. Pertanyaan kami apakah benar apabila sekolah menarik biaya sebesar itu? Mohon maaf bila banyak kesalahan kata. Besar harapan kami untuk ditindaklanjuti. Wassalamu'alaikum wr.wb. Wali siswa.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:40 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat sore. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Jumat, 22 September 2023 - 09:12 WIB
Kabupaten Purworejo
Berdasarkan klarifikasi dengan Kepala SMPN 5 Purworejo, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. SMP Negeri 5 Purworejo pada Hari Sabtu, 26 Agustus 2023 mengadakan Sosialisasi Program Kerja Sekolah meliputi Standar Proses, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Pengembangan dan Implementasi Penilaian. Dalam Program Kerja menjabarkan kebutuhan sekolah baik yang terdanai oleh BOS maupun lewat peran serta masyarakat (PSM).
Kegiatan pembahasan pemenuhan pelaksanaan Program Kerja Sekolah diserahkan langsung pada Komite Sekolah dan Pengurus Parenting dalam penggalian dana tanpa keterlibatan dari pihak Sekolah (amanah Permendikbud No. 75 Tahun 2016).
2. Istilah uang Bangunan tidak ada yang ada adalah biaya Program Kerja Sekolah dari masing-masing standar tersebut di atas.
3. Untuk seragam, sekolah bersifat memfasilitasi dan bukan merupakan keharusan untuk membeli di Koperasi Sekolah dan sesungguhnya seragam itu adalah kewajiban orangtua/wali dalam memenuhi kebutuhan putra/putrinya, sehingga pembelian itu bukanlah pungutan.
4. Rapat pleno sekolah itu merupakan kegiatan sekolah untuk mensosialisasikan Program Sekolah baik mengenai macamnya maupun anggarannya. Secara transparan sekolah menyampaikan program sesuai regulasi yaitu memanfaatkan dana APBN (BOS) dan dana peran serta masyarakat (PSM) melalui mekanisme musyawarah mufakat dipimpin oleh Komite dan pengurus parenting tanpa kehadiran/keikutsertaan pihak sekolah (murni musyawarah orangtua/wali peserta didik) sehingga tidak ada klausul dari sekolah yang menarik biaya sebesar Rp. 950.000.-
Selesai
Senin, 02 Oktober 2023 - 15:25 WIB
Kabupaten Purworejo
Berdasarkan klarifikasi dengan Kepala SMPN 5 Purworejo, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. SMP Negeri 5 Purworejo pada Hari Sabtu, 26 Agustus 2023 mengadakan Sosialisasi Program Kerja Sekolah meliputi Standar Proses, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Pengembangan dan Implementasi Penilaian. Dalam Program Kerja menjabarkan kebutuhan sekolah baik yang terdanai oleh BOS maupun lewat peran serta masyarakat (PSM).
Kegiatan pembahasan pemenuhan pelaksanaan Program Kerja Sekolah diserahkan langsung pada Komite Sekolah dan Pengurus Parenting dalam penggalian dana tanpa keterlibatan dari pihak Sekolah (amanah Permendikbud No. 75 Tahun 2016).
2. Istilah uang Bangunan tidak ada yang ada adalah biaya Program Kerja Sekolah dari masing-masing standar tersebut di atas.
3. Untuk seragam, sekolah bersifat memfasilitasi dan bukan merupakan keharusan untuk membeli di Koperasi Sekolah dan sesungguhnya seragam itu adalah kewajiban orangtua/wali dalam memenuhi kebutuhan putra/putrinya, sehingga pembelian itu bukanlah pungutan.
4. Rapat pleno sekolah itu merupakan kegiatan sekolah untuk mensosialisasikan Program Sekolah baik mengenai macamnya maupun anggarannya. Secara transparan sekolah menyampaikan program sesuai regulasi yaitu memanfaatkan dana APBN (BOS) dan dana peran serta masyarakat (PSM) melalui mekanisme musyawarah mufakat dipimpin oleh Komite dan pengurus parenting tanpa kehadiran/keikutsertaan pihak sekolah (murni musyawarah orangtua/wali peserta didik) sehingga tidak ada klausul dari sekolah yang menarik biaya sebesar Rp. 950.000.-