Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP64468816
KABUPATEN KLATEN, 25 May 2024
Ijin pak gub.. Pada tanggal 3 april lalu, saya melaporkan kenaikan kasus DBD secara signifikan di wilayah kerjan gayamprit klaten selatan. dan ketiga anak saya terkena DBD saat itu.. kemudian saya via ketua RW VI kerjan meminta untuk dilakukan fogging. namung jawaban dari dinas kesehatan tidak ada action untuk fogging, malah lebih kearah Pemberantasan sarang nyamuk. dan fogging dilakukan apabila ada penderita DBD yang MENINGGAL DUNIA. dan hari ini tanggal 25 Mei 2024, di Banyon gayamprit klaten selatan, dilakukan fogging massal. Apakah di banyon terdapat penderita DBD yang meninggal dunia???? kenapa dilakukan fogging, kenapa tidak PSN seperti tempat saya dului? kenapa? apa karena saya yang lapor bukan pejabat? monggo pencerahannya.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 25 Mei 2024 - 08:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Mei 2024 - 08:59 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih, laporan segera diteruskan ke OPD terkait
Progress
Senin, 27 Mei 2024 - 09:11 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke Dinas Kesehatan
Selesai
Selasa, 28 Mei 2024 - 14:47 WIB
Kabupaten Klaten
Persyaratan pelaksanaan fogging untuk daerah endemis dengue:
1. Ada kasus dengue DBD. Dibuktikan dengan KDRS dan di sekitar rumah penderita DBD minimal ada tiga penderita demam dalam radius 100 meter.
- Kasus yang dimaksud, bisa dalam kondisi hidup atau meninggal, sehingga tidak hanya kasus meninggal DBD saja yang masuk dalam salah satu kriteria fogging. Untuk kasus fogging di Banyon Kelurahan Gayamprit, Penyelidikan Epidemiologi yang dilakukan karena adanya 1 kasus DBD dan 3 kasus DD menunjukkan perlu dilakukan fogging
2. Ditemukannya nyamuk infektif (dengue)
3. Ditemukan Jentik > 5% atau ABJ < 95% yang ada di radius 100 meter itu positif ada nyamuk dan jentiknya