Rincian Aduan : LGWP64315691

Verifikasi Public

KABUPATEN JEPARA, 15 Nov 2021

Bagaimana prosedur untuk mendapatkan dana bantuan kesehatan untuk rawat inap dirumahsakit paru salatiga( dana bantuan premprov jawatengah) .terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 16 November 2021 - 13:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Rabu, 17 November 2021 - 08:13 WIB

DINAS SOSIAL

Jaminan Kesehatan saat ini seluruhnya ditanggung BPJS. Monggo jika memiliki BPJS dapa menggunakan BPJS. Jika belum monggo cek caribdt.dinsos.jatengprov.go.id , jika sudah terdaftar monggo bisa ajukan BPJS PBI ke desa/kelurahan, puskesmas lalu kantor BPJS. jika belum masuk bdt/dtks, mohon untuk mengusulkan ke BDT/DTKS terlebih dahulu