Rincian Aduan : LGWP64170448

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 27 Apr 2019

Klarifikasi Ulang Pengaduan tgl 9 April, sy sampaikan sbb : 1). Kami sdh diskusi dgn Panitia Wisuda/Komite SMAN 1 Kota Smg, bahwa biaya wisuda transparan, akuntabel dan sudah sesuai prosedur. SMAN1 bukan sbg obyek pengaduan. 2) Sy perjelas "MOHON DIBANTU PENGENDALIAN BIAYA" itu ditujukan pd lembaga yg membina SMA/SMK. Penulisan bbrp SMA hanya sbg data maraknya biaya wisuda (dll nya) sampai >500.000,- Perlu Pengendalian karena : a. Permendikbud No. 75/2016 dan SE Sekjen Mendikbud tgl 22 Des 2017 membatasi kewenangan Komite Sekolah dlm penarikan sumbgn. Sedangkan megahnya acara wisuda, tidak termasuk dlm indikator peningkatan mutu pendidikan. b. RAB wisuda sering menyertakan anggrn kenang-kenangan sarpras sklh (tertulis upeti). Seharusnya bisa direncanakan sejak awal Thn Ajaran, shg tidak membebani ortu yg fokus penyiapan UNBK/masuk PTN/PTS. c. Sejak rayonisasi/ zonasi, input siswa sangat variatif latar belakang sosial ekonomi, olehkarenanya kebiasaan wisuda mewah perlu dikaji. ada kab/kota yg kebijakannya melarang wisuda SD/SMP yg membebani ortu siswa. Terimakasih. Sekali lagi mohon maaf, tidak bermaksud mendiskritsikan salah satu SMA.

0 Orang Menandai Aduan Ini