Rincian Aduan : LGWP63842655

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 06 Sep 2020

assalamualaikum pak ganjar pranowo?saya mau melaporkan di desa saya ada penambangan pasir ilegal,1th yg lalu sudah di demo warga&sudah d stop dr pihak polsek setempat,sekarang alat berat turun kembali,ada beberapa titik penambangan di 1 desa,jalan kampung setempat sudah rusak parah,wargapun sudah resah,dum truck yg lalu lalang d jalan kampung sangat meresahkan.tolong d tindak lanjutin&solusinya bgemana?wasalam...

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 07 September 2020 - 06:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 07 September 2020 - 07:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Senin, 07 September 2020 - 07:56 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Waalaikumussalam, Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 10 September 2020 - 14:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Anto Perwira 06-09-2020 melalui layanan Lapor Gub, terkait penambangan pasir di Sungai Serayu, Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga, telah dilakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 08-09-2020 dengan hasil sebagai berikut : 
1. Terdapat kegiatan pembuatan akses jalan dan penggalian menggunakan excavator pada 2 lokasi di Sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga  sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat lokasi ke-1 7°28'42.98"S; 109°24'55.42", dan koordinat lokasi ke-2 7°28'5.24"S; 109°24'32.89"E. 
2. Kedua lokasi tersebut berada pada lokasi IUP Eksplorasi a.n. Sunandar Arif Sucianto.
3. Pada lokasi pertama dijumpai 3 (tiga) buah excavator dalam kondisi berhenti/mati. Sedangkan pada lokasi kedua dijumpai 4 (empat) buah excavator dengan rincian 1 (satu) buah excavator sedang melakukan pembuatan jalan akses dan 3 (tiga) buah excavator dalam kondisi berhenti/mati. 
4. Sudah dilakukan pembinaan dan peringatan kepada sdr. Sunandar Arif Sucianto agar tidak melakukan kegiatan Operasi Produksi sebelum terbitnya IUP Operasi Produksi.
 
Tindak lanjut: 
1. Penambangan sudah dihentikan dan diberikan Surat Peringatan I.
2. Alat mekanis (excavator) sudah dikeluarkan dari wilayah IUP Eksplorasi.