Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63544276
Rincian Aduan
LGWP63544276
Selesai
Public
Maaf bapak Ganjar, ini ada warga njenengan yg kesusahan. Mhn diberi bantuan yg layak spt rmh krn dl beliau mempunyai rmh namun terbakar
Disposisi
Selasa, 01 Maret 2022 - 08:16 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 01 Maret 2022 - 08:51 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 01 Maret 2022 - 08:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 01 Maret 2022 - 09:07 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan
Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.