Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63544276

Rincian Aduan

LGWP63544276

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
01 Mar 2022
0 ditandai
Maaf bapak Ganjar, ini ada warga njenengan yg kesusahan. Mhn diberi bantuan yg layak spt rmh krn dl beliau mempunyai rmh namun terbakar

Disposisi

Selasa, 01 Maret 2022 - 08:16 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 01 Maret 2022 - 08:51 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 01 Maret 2022 - 08:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 01 Maret 2022 - 09:07 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.