Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP63175921
KABUPATEN DEMAK, 07 Nov 2021
Lapor pak gubernur, kami sangat keberatan atas peraturan desa pamongan Guntur Demak yang telah membuat peraturan desa pamongan atas Los kios pasar desa pamongan, yg mana dgn sistem kontrak ataupun akan dilelang kami tidak setuju dgn sistem itu, itu sangat memberatkan para pedagang, selama ini kami, bayar karcis tiap jualan dan byr tahunan, dan setelah di renovasi dan di bangun kami terancam tidak bisa memiliki kios itu lagi karena dgn sistem kontrak, padahal itu kios pasar, bukan kios pribadi ataupun kios umumnya, intinya kami mau beli atau menganti biaya yg dikeluarkan dana desa, tapi bukan model kontrak atau lelang, mohon pak gubernur bisa membantu pera pedagang, karena di masa pandemi ini pendapat ki sangat turun drastis,
Disposisi
Senin, 08 November 2021 - 08:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 November 2021 - 11:01 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Senin, 08 November 2021 - 11:02 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Senin, 08 November 2021 - 22:47 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih atas informasinya melalui LaporGub. Bahwa tujuan pembangunan pasar desa adalah guna meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Terkait dengan biaya sewa/kontrak kios pasar desa diatur dalam peraturan desa. Akan segera kami kami koordinasikan dengan Pemerintah Desa Pamongan Kecaamatan Guntur.
(Dinpermades Kab. Demak)
(Pemdes Pamongan)