Kamis, 10 Desember 2020 - 15:52 WIB
Kabupaten Demak
Kpd. Sdr. Mulyono di Desa Kedondong, Demak
Tender elektronik (
e-procurement) dilaksanakan di LPSE Kabupaten Demak. Ketentuan proses pemilihan dan Syarat-syarat tender diatur dalam
Dokumen Pemilihan yang harus ditaati dan menjadi pedoman semua peserta tender. Dokumen pemilihan pada paket tersebut telah diunggah oleh Pokja Pemilihan dan
dapat diunduh oleh semua peserta.
Pokja telah melaksanakan proses tender sesuai tahapan dalam Dokumen Pemilihan yaitu evaluasi administrasi dan kualifikasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga. Tender paket Belanja Bahan Kegiatan (Kelompok JPE- DID 2) menggunakan metode Tender - Pasca kualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur. Dalam hal peserta tidak lulus pada salah satu tahapan maka
secara elektronik di SPSE tidak dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Hasil evaluasi dapat dilihat oleh masyarakat pada laman:
http://lpse.demakkab.go.id/eproc4/evaluasi/6813423/hasil
Kpd. Sdr. Mulyono di Desa Kedondong, Demak
Tender elektronik (
e-procurement) dilaksanakan di LPSE Kabupaten Demak. Ketentuan proses pemilihan dan Syarat-syarat tender diatur dalam
Dokumen Pemilihan yang harus ditaati dan menjadi pedoman semua peserta tender. Dokumen pemilihan pada paket tersebut telah diunggah oleh Pokja Pemilihan dan
dapat diunduh oleh semua peserta.
Pokja telah melaksanakan proses tender sesuai tahapan dalam Dokumen Pemilihan yaitu evaluasi administrasi dan kualifikasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga. Tender paket Belanja Bahan Kegiatan (Kelompok JPE- DID 2) menggunakan metode Tender - Pasca kualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur. Dalam hal peserta tidak lulus pada salah satu tahapan maka
secara elektronik di SPSE tidak dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Hasil evaluasi dapat dilihat oleh masyarakat pada laman:
http://lpse.demakkab.go.id/eproc4/evaluasi/6813423/hasil