Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 30 November 2022 - 09:09 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Kamis, 01 Desember 2022 - 10:39 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
Kalau hanya pemecahan KK saja tdk dikenakan denda. Tetapi kalau pelaporan peristiwa penting seperti perceraian dan penikahan, sesuai Perda akan dikenakan denda jika pelaporannya melebihi batas 60 hari.
Denda disetor langsung ke kas daerah melalui Briva BRI, tdk boleh diterima langsung atau dititipkan ke pegawai Disdukcapil atau kecamatan
Selesai
Kamis, 01 Desember 2022 - 10:39 WIB
Kabupaten Jepara