Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP62027497
KOTA SURAKARTA, 26 Apr 2019
Pak Ganjar, piye..perdagangan daging anjing di Solo..wah pak, anjing kan bukan hewan ternak..tolong bantu berantas dong.. Maaf ya pak, Solo mayoritas umat Muslim lho..masa liat begitu gak ada sweeping?
Disposisi
Jumat, 26 April 2019 - 15:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 08 Agustus 2019 - 12:37 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Pendekatan aturan dalam perdagangan anjing di Indonesia dilihat dari beberapa aspek :
- Aspek Definisi Pangan
- Aspek Hukum Kesejahteraan Hewan
- Aspek Zoonosis dan Keamanan Pangan
- Aspek Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan
- Penentuan jenis dan criteria hewan potong
- ASPEK DEFINISI PANGAN Dasar : Undang-Undang No. 18/2012 tentang pangan :
- Pangan sebagai sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- Daging anjing tidak termasuk kategori pangan karena bukan produk peternakan ataupun kehutanan, namun realitanya dikonsumsi pada sebagian masyarakat di Indonesia.
- ASPEK KESEJAHTERAAN HEWAN
- UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
- Pelanggaran UU Nomor 41/2014 Pasal 91 B dan Pasal 302 KUHP
- Proses pemotongan anjing umumnya dilakukan dengan cara –cara yang menyakitkan dan dianiaya.
- ASPEK ZOONOSIS DAN KEAMANAN PANGAN
- Salah satu latar belakang masyarakat mengkonsumsi daging anjing adalah adanya mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging anjing, sehingga perlu dilakukan edukasi masyarakat untuk mematahkan mitos tersebut (beresiko membawa penyakit seperti E.Coli, salmonella, kolera dan Trichinellosis).
- Penanganan anjing mulai dari penangkapan sampai proses penyembelihan di daerah endemis Rabies akan meningkatkan risiko pekerja terpapar oleh Rabies dan memperparah penyebaran Rabies.
- ASPEK PENGENDALIAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
- Daerah endemis Rabies Maka penjualan anjing/daging anjing dapat dibatasi/dilarang sebagaimana diatur dalam UU 18/2009 Bab V, Bagian Kesatu tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, serta sebagaimana diatur lebih lanjut oleh PP No. 47/2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
- Daerah yang merupakan daerah bebas Rabies yang menerima pasokan anjing /daging anjing dari daerah tertular/ terduga tertular Rabies.
- Maka pelarangan perdagangan daging anjing dapat dilakukan sesuai pasal 46 ayat (5) bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) sesuai dengan pasal 89 ayat (2) UU 18/2009.
- PENENTUAN JENIS DAN KRITERIA HEWAN POTONG
- Peraturan Pemerintah RI No. 95 Tahun 2009 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
- Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan criteria hewan potong serta persyaratan cara yang baik di rumah potong diatur dengan Peraturan Menteri
- Penjelasan Pasal 17 Kriteria hewan potong diantaranya adalah umur, tinggi badan, bobot badan, jenis kelamin, dan status reproduksi. (tidak dijelaskan mengenai jenis hewan potong ---- dapat diatur dalam peraturan menteri).
- REKOMENDASI
- Pembatasan peredaran daging anjing dapat dilakukan dengan mengidentifikasi jalur distribusi anjing konsumsi dan memperketat pengawasan lalu lintas anjing di sepanjang jalur distribusi ------ Aspek Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan.
- Penentuan Jenis dan kriteria hewan potong berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah RI No. 95 Tahun 2009 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Pasal 17.
- Reformasi hokum pidana (KUHP) terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Selesai
Kamis, 08 Agustus 2019 - 12:41 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN