Rincian Aduan : LGWP62025183

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 21 Apr 2020

Ditangguhkannya pinjaman nasabah masih ditambahi beban bunga selama 6bulan hal ini otomatis menambah beban nasabah diperiode berikutnya. Jadi beban bunga nambah 2x lipat.. bukannya jadi keringanan malah jadi beban buat nasabah.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 22 April 2020 - 09:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 22 April 2020 - 13:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima Kasih Silahkan menghubungi melalui credit center melalui nomor telp : 081325163300 dan 08783477466 untuk minta penjellasan dan konsultasi terkait permasalahan saudari.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:41 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:41 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466