Rincian Aduan : LGWP62024994

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 31 Oct 2022

Seleksi Direktur BUMD apakah memang masih ada penundaan? Ini sudah hampir 2 tahun mangkrak tanpa ada kejelasan. Direktur Utama terlalu lama menjabat sedangkan masa jabatan habis pada tahun 2018 sampai hari ini masih menjabat dan status pj sudah lama. Jika dilihat pada Surat Edaran BKN seharusnya pelaksana tugas maksimal menjabat selama 3 bulan dan dapat diperpanjanh maksimal 3 bulan tapi sekarang realitanya dari tahun 2018 sampai hari ini masih menjabat sebagai pelaksana tugas mohon penjelasan dan jawabannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini