Selasa, 15 Juni 2021 - 11:09 WIB
Kabupaten Purworejo
1. Urusan pindah KTP dari wilayah pirworejo ke DKI jakarta bagaimana prosesnya dan berapa biayanya
Untuk saat ini semua Pelayanan Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dilaksanakan secara online, kecuali perekaman data KTP Elektronik.
Untuk proses pindah keluar dari Kabupaten Purworejo ada beberapa langkah yang harus dilakukan :
Pertama, download fornulir pindah WNI di https://disdukcapil.purworejokab.go.id/formulir/
Formulis dicetak, diisi dengan data kepindahannya
Setelah selesai diisi kemudian di tanda tangan oleh pemohon
Kemudian fomulir yang telah terisi serta sudah di tanda tangan di foto atau scan
Selanjutnya download aplikasi Sindolalak melalui Playstore atau website https://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/
Kemudian melakukan pendaftaran, setelah mendapat notifikasi dan password langkah selanjutnya adalah Login ke Aplikasi tersebut kemudian pilih menu Perpindahan Keluar
Setelah selesai nanti aka nada notifikasi melalui email untuk cetak secara mandiri Dokumen yang ajukan.
2. Urusan perubahan KTP dan KK untuk PERUBAHAN latar belakang pendidikan dan status (karyawan swasta ke Ibu rumah tangga, bagaimana prosesnya dan berapa biayanya
Pengurusan dokumen kependudukan bisa melalui Aplikasi Sindolalak yang bisa diunduh di Playstore atau kunjungi website https://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/
Persyaratan dapat dilihat di https://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/persyaratan
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) tidak dipungut biaya (GRATIS), sesuai Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Terkait SPPT,
1.
SPPT PBB P2 Bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Bukti kepemilikan yang sah adalah sertifikat tanah.
2. Wajib pajak PBB P2 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai dan ataumemanfaatkan bumi dan atau bangunan tersebut.
Setiap permohonan perubahan data wajib pajak mengikuti atas hak objek PBB P2, yang dapat berupa:
1. Fc Akta/sertifikat tanah apabila objek tersebut sudah bersertifikat; atau
2. Fc Halaman buku C desa apabila objek tersebut masih baru terdaftar di buku C; atau
3. Surat Perjanjian Sewa apabila dalam perjanjian tersebut pajak PBB P2 ditanggung oleh penyewa; atau
4. Surat pernyataan dari Lurah/Kepala Desa bahwa subjek pajak adalah benar-benar orang pribadi/badan yang memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan objek Pajak PBB P2 tersebut.
Dalam hal Objek Pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Bupati dapat menetapkan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak.Apabila kemudian ada surat keberatan terhadap penentuan wajib pajak dan ditemukan bahwa nama yang tercantum bukan wajib pajak yang memenuhi syarat diatas, maka Bupati dapat membatalkan SPPT PBB P2 yang telah diterbitkan.
Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bias menjawab pertanyaan Bapak. Apabila masih kurang jelas bias langsung konsultasi ke kantor Dindukcapil dan BPPKAD.
Terima kasih.