Rabu, 29 Maret 2017 - 18:24 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Berikut tanggapan dr Kabid Bina Usaha dan Pemasaran :
Kami informasikan bhw perijinan agen elpiji scr tupoksi bukan mjd kewenangan kami, akan tetapi kami berikan informasi berkaitan dgn pertanyaan saudara.
Dokumen yg hrs dimiliki agar bisa lolos mjd sub agen elpiji (pangkalan) yg resmi adl sbb :
Ijin Sub Agen (pangkalan) elpiji
Mnrt bbrp Perda di Indonesia, dpt disimpulkan bhw Ijin Sub Agen Elpiji adalah ijin yg wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum utk melaksanakan kegiatan penyimpanan dan penyaluran elpiji kpd pengecer dan atau masyarakat/konsumen dengan kapasitas penjualan kurang dari 1 (satu) ton per hari. Jadi pangkalan elpiji merupakan ujung tombak dr Pertamina dalam menyalurkan elpiji tsb kpd para pedagang kelontong, toko ataupun langsung kpd konsumen.
Syarat2 yg hrs dipenuhi, antara lain :
-
Memiliki Surat Keterangan kerjasama dengan Agen LPG 3 kg yg ada di daerah anda (kab/kota). Jadi mintalah surat tsb ke agen saudara
-
Memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SUrat Ijin Gangguan atau disebut HO (Hinderordonnantie) yg biasanya diperoleh di dinas perijinan di kab/kota anda.
-
Melampirkan surat keterangan ijin dan rekomendasi mendirikan pangkalan LPG 3 kg dr kelurahan setempat.
-
Menyiapkan fotokopi KTP, foto berwarna berbagai ukuran dan membuat surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yg berlaku.
Jika telah lengkap, maka saudara bisa mengajukan dokumen tsb ke dinas perijinan di kab/kota di wilayah sudara. Persyaratan di atas hanya gambaran umum, mungkin di daerah saudara akan ada tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan, krn masing2 daerah tdk sama persis. Namun jk saudara tdk ingin repot, saudara bisa memanfaatkan biro jasa, tentu dgn biaya ekstra.
demikian, semoga bermanfaat.