Selasa, 21 Juli 2020 - 06:12 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Sutarno
Hasil klarifikasi dan keterangan dari komite dan Kepala SMP N 1 Karangawen terkait pengaduan dari orang tua siswa bahwa ada penarikan iuran pembangunan sekolah sebesar RP. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu ruiah). Dengan ini disampaikan informasi bahwa di SMP N 1 Karangawen dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Pelajaran 2020/2021 telah membuat rencana kebutuhan anggaran yang bersumber dari Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) berasal dari orang tua siswa yang dikoordnasikan oleh komite sekolah. Terkait laporan yang dimaksudkan di atas, kegiatan yang dilakukan adalah Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) yang dikoordinir oleh komite SMP N 1 Karangawen dengan diketahui oleh Kepala SMP N 1 Karangawen, sedangkan besaran sumbangan tidak ditentukan oleh pihak komite sekolah (tidak seperti yang di laporkan oleh pelapor pada laporgub), dan dari beberapa orang tua siswa yang tergolong keluarga miskin diberikan keringan dan sampai pada pembebasan pada sumbangan dimaksud.
Demikian klarifikasi dan tanggapan atas laporan di laporgub provinsi Jawa Tengah.