Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 01 April 2016 - 06:30 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Jumat, 01 April 2016 - 08:41 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 04 April 2016 - 08:10 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Batas usia maximal Kendaraan Angkutan AKDP adalah 25 tahun, untuk kendaraan angkutan AKDP Semarang - Purwokerto sebagian sudah diremajakan, apabila usia kendaraan lebih dari 25 tahun tidak dapat diperbaharui izin trayek maupun kartu pengawasan (KP/KJP). Terima Kasih