Rincian Aduan : LGWP61185246

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 31 Mar 2016

Lapor pak bus ekonomi purwokerto semarang sudah sejak jaman saya belum labir sampai sekarang kok blm ada peremajaan ya. Mohon perhatiannya demi kenyamanan bersama. Trimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 01 April 2016 - 06:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Jumat, 01 April 2016 - 08:41 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Selesai

Senin, 04 April 2016 - 08:10 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Batas usia maximal Kendaraan Angkutan AKDP adalah 25 tahun, untuk kendaraan angkutan AKDP Semarang - Purwokerto sebagian sudah diremajakan, apabila usia kendaraan lebih dari 25 tahun tidak dapat diperbaharui izin trayek maupun kartu pengawasan (KP/KJP). Terima Kasih