Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61107208
Rincian Aduan
LGWP61107208
Selesai
Public
Bagaimana alur pendaftaran untuk KIS PBI?
Disposisi
Senin, 26 Oktober 2020 - 11:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 13:44 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampakan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait..
Progress
Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:30 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih
Selesai
Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:31 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Pengajuan dapat dilakukan ke Pemerintah Desa untuk diusulkan masuk dalam DTKS oleh pemerintah Desa yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerima KIS sebagai PBI. Terima kasih