Rincian Aduan : LGWP60646813

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 28 May 2020

assalamuallaikum pak gubernur .. saya pengen tahu kriteria bantuan BLT itu seperti apa .. dan saya sendiri seorang pedagang mikro atau kaki lima yg terkena dampak covid 19 .. menghidupi istri dan 2 orang anak .. sedangkan selama ada virus covid saya tidak mendapatkan penghasilan .. apakah saya berhak atau masuk ke dalam kriteria bantuan blt pak .. trimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 28 Mei 2020 - 13:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 08:32 WIB

Kabupaten Wonogiri

Wa'alaikumsalam wr wb. Terima kasih atas laporannya. Pemberian Bantuan Sosial ditujukan untuk penanganan dampak Covid19. Adapun salah satu kriteria penerima Bansos ini diutamakan kepada keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program PKH dan program BPNT. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan KPM baru dengan kriteeria atau keluarga miskin yang tidak/belum menerima program PKH dan BPNT. Sedangkan proeses pengusulannya oleh Desa/Kelurahan guna menentukan layak atau tidak nya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, apabila ditemui warga yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial mohon untuk dapat dilaporkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan

Progress

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:36 WIB

Kabupaten Wonogiri

Wa'alaikumsalam wr wb. Terima kasih atas laporannya. Pemberian Bantuan Sosial ditujukan untuk penanganan dampak Covid19. Adapun salah satu kriteria penerima Bansos ini diutamakan kepada keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program PKH dan program BPNT. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan KPM baru dengan kriteeria atau keluarga miskin yang tidak/belum menerima program PKH dan BPNT. Sedangkan proeses pengusulannya oleh Desa/Kelurahan guna menentukan layak atau tidak nya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, apabila ditemui warga yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial mohon untuk dapat dilaporkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan

Selesai

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:36 WIB

Kabupaten Wonogiri

Wa'alaikumsalam wr wb. Terima kasih atas laporannya. Pemberian Bantuan Sosial ditujukan untuk penanganan dampak Covid19. Adapun salah satu kriteria penerima Bansos ini diutamakan kepada keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program PKH dan program BPNT. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan KPM baru dengan kriteeria atau keluarga miskin yang tidak/belum menerima program PKH dan BPNT. Sedangkan proeses pengusulannya oleh Desa/Kelurahan guna menentukan layak atau tidak nya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, apabila ditemui warga yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial mohon untuk dapat dilaporkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan