Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP60517327
KABUPATEN DEMAK, 01 Sep 2020
Lapor Gub... Pak saya salah satu perwakilan dari masyarakat PENERIMA MANFAAT PEMBANGUNAN BARU yaitu sebuah program bantuan buat masyarakat untuk program pemberian bantuan berupa material pembangunan rumah nah program ini dah hampir 1 tahun blm ada titik terang kapan material bisa kami terima sedangkan klo ditanyakan mundur mundur terus dari awal pemberitahuan bulan MEI mundur JULI ditanya lgi pertengahan AGUSTUS skrg ditanya lagi SEPTEMBER tpi blm pasti tanggal berapa katanya ada ADDENDUM KONTRAK entah itu maksutnya apa kmi masyarakat g paham hal tersebut..klo di tanya malah kami yg suruh tanya sendiri ke CV yg dpt kontrak pengadaan material tersebut sudah jelas itu diluar kewenangan kami sebagai masyarakat, Tlg sekiranya dapat perhatian dari pak ganjar untuk kejelasan hal tersebut..... Matur suwun ????
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 01 September 2020 - 19:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 September 2020 - 07:44 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Rabu, 02 September 2020 - 07:44 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Kamis, 03 September 2020 - 10:44 WIB
Kabupaten Demak
Menanggapi aduan yang masuk pada LaporGub tanggal 2 September 2020 terkait dengan Penerima Manfaat Pembangunan baru yang menanyakan tentang realisasi pelaksanaan kegiatan tersebut dapat kami sampaikan bahwa kegiatan Pembangunan Baru (rumah) tersebut merupakan kegiatan yang sumber dananya dari Provinsi Jawa Tengah lewat Disperakim Provinsi Jawa Tengah, baik pengadaan maupun pelaksanaannya di tangani langsung oleh Pihak Provinsi sedangkan dari Pihak Kabupaten Demak dalam hal ini hanya ketempatan lokasi kegiatan, Pemerintah kabupaten Demak hanya menerima hasil dari kegiatan tersebut. Hal ini sedang kami koordinasikan dengan Pihak Disperakim Provinsi Jawa Tengah Terima kasih