Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP59710581

Rincian Aduan

LGWP59710581

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
05 Jan 2025
0 ditandai
Kami, masyarakat Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, dengan segala kerendahan hati sekaligus rasa kecewa, ingin menyampaikan bahwa hingga saat ini, wilayah kami belum memiliki pasar tradisional. Padahal, kami juga bagian dari masyarakat Kabupaten Pekalongan yang berhak mendapatkan fasilitas dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Setiap hari, kami harus bersusah payah pergi ke daerah lain untuk membeli kebutuhan pokok. Ini bukan hanya soal jarak, tetapi juga soal keadilan. Mengapa daerah lain bisa menikmati kemudahan dengan adanya pasar, sementara kami seolah-olah dilupakan? Kecamatan Talun memiliki potensi besar untuk mendukung keberadaan pasar tradisional. Wilayah ini strategis, penduduknya terus bertambah, dan perekonomian lokal dapat berkembang lebih pesat jika pasar dibangun. Namun, hingga kini, yang kami lihat hanya janji-janji tanpa realisasi. Apakah kami harus terus bersabar tanpa batas? Kami berharap pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak hanya sibuk dengan program-program besar yang seringkali hanya terasa manfaatnya di kota. Perhatikan juga kami yang ada di Kecamatan Talun. Pembangunan pasar di sini tidak hanya akan memudahkan hidup kami, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara menyeluruh. Kami memohon, sekaligus mengingatkan, bahwa kebutuhan ini adalah hak kami sebagai masyarakat. Jangan sampai kami merasa menjadi warga kelas dua di tanah kami sendiri.

Disposisi

Senin, 06 Januari 2025 - 06:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 08 Januari 2025 - 14:11 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih

Progress

Rabu, 08 Januari 2025 - 14:11 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih

Selesai

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:40 WIB

Kabupaten Pekalongan

1. Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Ayat (13) dan Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, menyebutkan bahwa :

Pasal 15 (1). Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat harus memenuhi persyaratan:

a. Telah memiliki Embrio Pasar Rakyat;

b. Berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi;

c. Kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMK-M, yang ada di daerah setempat;

d. Peran Pasar Rakyat dalam rantai distribusi.

(3). Embrio Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria

a. Merupakan area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah;

b. Terdapat interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukkan scara terus menerus;

c. Terdapat penjual dengan jumlah paling sedikit 30 (Tiga puluh) orang;

d. Bangunan belum dalam bentuk permanen atau semi permanen.

(5). Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakkan APBD, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ketentuan lain yang diatur oleh daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Status tanah yang digunakan untuk pembangunan Pasar Rakyat adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan.