Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP59671788
KABUPATEN DEMAK, 25 Nov 2020
Bantuan dari pemerintah berupa BSU Kemendikbud sebesar Rp. 1.800.000 yang disalurkan lewat Bank BNI Cabang Kudus tidak bisa diambil/dicairkan sepenuhnya (tidak bisa diambil 100 %). Bank BNI Cabang Kudus telah memotong biaya administrasi sebesar Rp. 90.000 sehingga saldo tinggal Rp. 1.710.000. Kemudian kami mau mengambil uang 1.710.000 tetapi teller Bank BNI Cabang Kudus mengatakan saldo yang bisa diambil hanya Rp. 1.600.000, saldo yang harus mengendap & tidak bisa diambil di bank sebesar Rp. 110.000. Itu artinya uang yang saya terima hanya Rp. 1.600.000 saja. Sangat disesalkan mengapa bantuan yang disalurkan lewat Bank BNI Cabang Kudus mengenakan biaya administrasi Rp. 90.000 & saldo 110.000 tidak bisa diambil. Seharusnya uang bantuan BSU dari pemerintah tidak dikenakan biaya administrasi & saldo tidak di endapkan sebesar Rp.110.000. Sehingga uang bantuan tersebut dapat diambil semua sebesar Rp. 1.800.000 Mohon Bapak Gubernur untuk segera menindaklanjuti laporan saya tersebut.
Disposisi
Kamis, 26 November 2020 - 09:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 01 Desember 2020 - 17:38 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Progress
Jumat, 11 Desember 2020 - 08:04 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Mohon ijin terkait permasalahan BSU GTT dimaksud dapat kami jelaskan sbb :
1. Pelaksanaan BSU diselenggarakan oleh Kemendikbud langsung
2. BSU tidak tidak dipungut biaya kecuali sebagaimana telah diatur dalam juknis (pajak ataupun ketentuan perbankan)
3. Untuk memastikan kebenaran informasi penyaluran BSU kiranya dapat dipantau melalui laman info GTK (info.gtk.kemdikbud.gi.id).
Selanjutnya apabila masih dibutuhkan penjelasan secara detail permasalahan tersebut, yg dapat kami sarankan : untuk dapat dilaporkan ke Kemdikbud melalui http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan
Demikian untuk menjadikan maklum, terimaksih
Selesai
Jumat, 11 Desember 2020 - 08:04 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Mohon ijin terkait permasalahan BSU GTT dimaksud dapat kami jelaskan sbb :
1. Pelaksanaan BSU diselenggarakan oleh Kemendikbud langsung
2. BSU tidak tidak dipungut biaya kecuali sebagaimana telah diatur dalam juknis (pajak ataupun ketentuan perbankan)
3. Untuk memastikan kebenaran informasi penyaluran BSU kiranya dapat dipantau melalui laman info GTK (info.gtk.kemdikbud.gi.id).
Selanjutnya apabila masih dibutuhkan penjelasan secara detail permasalahan tersebut, yg dapat kami sarankan : untuk dapat dilaporkan ke Kemdikbud melalui http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan
Demikian untuk menjadikan maklum, terimaksih