Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP59378593
KABUPATEN MAGELANG, 19 May 2020
Mohon segera ditindak lanjuti, kemarin hari minggu tanggal 17 Agustus 2020 di pasar seraten donorejo kecamatan mertoyudan kabupaten magelang, seluruh pedagang yang memiliki lapak disuruh wajib membayar uang THR sebesar Rp25.000 sampai Rp35.000. Kebijakan itu membuat seluruh pedagang mengeluh, sampai diancam jika tidak membayar akan ditindak lanjuti. Yang menarik uang pak Yoto dan Pak tono. Saya mohon untuk uang tersebut dikembalikan kembali kepada pedagang.
Disposisi
Selasa, 19 Mei 2020 - 09:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 07:48 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:43 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:53 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN