Rincian Aduan : LGWP59273665

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 27 Oct 2020

Saya mewakili wali murid, mengajukan keberatan tentang uang komite yang di minta pihak sekolah. Mengingat situasi seperti sekarang ini ada beberapa wali murid yang menjadi korban PHK karena covid 19. Mengingat sekolah negeri untuk jenjang SD dari pemerintah di gratiskan, maka kami mengajukan keberatan atas pungutan yang di minta dari pihak sekolah. Saat ini sekolah meminta bantuan kepada wali murid untuk uang komite. Dalam surat tidak di sebutkan nominalnya secara lisan,kami diminta mengiur 25rb per bulan. Sebenarnya hal ini sudah di musyawarahkan dalam forum tanggal 26 oktober 2020. Tapi kami tetap keberatan walaupun di beri waktu untuk membayar bulan desember

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:23 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinikasi dg instansi terkait

Progress

Kamis, 29 Oktober 2020 - 07:44 WIB

Kabupaten Demak

aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
 

Selesai

Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:08 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Bpk Budi Sancokko
       di
          Mranggen Demak


Terimakasih atas kepedulian bapak terhadap dunia pendidikan. Terima kasih atas informasinya lewat aduan di Laporgub.JatengProv. InsyaAllah secepatnya keluhan Panjenengan akan segera kami teruskan ke Kepala Sekolah & Komite SD yg bersangkutan, hanya saja foto copy surat yg saudara sampaikan tdk jelas/ tdk terbaca SD mana? semoga kami bisa secepatnya mendapatkan alamat SD yg dimaksud sehingga dpt mengklarifikasi secara lgsg Kepada ybs. Kami sangat bisa memahami kesulitan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19, semoga ada solusi terbaik mengatasi hal ini. Smoga pandemi Covid-19 segera berlalu, Aamiin.
Namun dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan bhw sesuai UU no 20/ 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bhw pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara Pemerintah, orangtua dan masyarakat. Sedangkan dlm Permendikbud no 75/2076 ttg Komite Sekolah, pada pasal 2 dijelaskan bahwa salah satu fungsi Komite sekolah adalah mendukung peningkatan mutu pendidikan. Komite sekolah menjalankan fungsinya scr gotong royong, demokratis, mandiri, profesional & akuntabel.
Pada pasal 3 ayat (1) dinyatakan tugas Komite Sekolah diantaranya adalah  menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan / organisasi/ dunia usaha/ dunia indutri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif & inovatif. Permendikbud no 44/2012 ttg sumbangan pendidikan, dinyatakan bhw sekolah dapat menerima sumbangan dari orangtua / wali siswa yg bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktunya. Jadi bagi yang benar2  tdk mampu bisa dibebaskan / mendapat keringanan, atau bahkan sekolah bisa mengusulkan siswa dari keluarga tdk mampu untuk mendapatkan Beasiswa miskin Daerah (Basimda).
Demikian penjelasan singkat kami. Matur nuwun