Rincian Aduan : LGWP59063181

Selesai Public

LAIN-LAIN, 01 Sep 2019

Mohon ijin bertanya dan di berikan pencerahan bapak ibu? -nyuwun sewu berkaitan sama pam simas, apakah bila satu tempat / dusun misalnya mendapatkan pam simas sumua warga harus ikut mendaftar pamsimas walaupun sudah mempunyai ledeng atau saluran air sendiri. - Sebenarnya pamsimas itu di beruntukkan lokasi atau tempat yg bagaimana? - apakah boleh pamsimas itu realisasinya hanya untuk membangun penampungan dan pipanisasi kewarga saja karena airnya sudah mengalir langsung dari sumbernya sejak dulu... Terimakasih bapak ibu mohon bimbinganya

0 Orang Menandai Aduan Ini