Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP58905637
Rincian Aduan
LGWP58905637
Selesai
Public
Selamat pagi. Saya wali murid dari siswa di SMPN 1 MARGOYOSO, PATI yg berdomisili di Jakarta. Tahun ini anak saya hendak saya pindahkan ke Jakarta karena saya bekerja di Jakarta dan tidak ada lg yg merawat di Pati. Tapi perlakuan tidak menyenangkam dari sekolah krpada anak2 saya membuat anak2 merasa tertekan. Pihak sekolah setiap hari bertindak sebagai "debt collector" yg terus meneror anak2 saya krn belum membayar iuran SPI sebesar 800rb. Saya sudah menghubungi walasnya utk minta kejelasan mengenai tagihan sekolah secara resmi, namun pihak sekolah tdk prnh memberikan kejelasan apapun pd saya. Mereka setiap hari hanya menekan dan mengancam anak2 saya tidak akan diberikan surat pindah dan rapor jika tidak melunasi SPI.
Pertanyaan saya, bukankah sekolah di seluruh Jawa Tengah gratis tanpa biaya apapun?
Trus, apakah tugas guru sudah beralih menjadi debt collector yg meneror dan mengancam siswa?
Kenapa pihak sekolah enggan memberikan surat tagihan ataupun pernyataan tertulis utk anak2 saya? Apakah takut sbg barang bukti pungli?
Mohon tindak lanjut dari dinas pendidikan jawa tengah atas kasus yg menimpa anak2 saya.
Sangat disayangkan sekali pekerjaan guru sebagai pendidik yg seharusnya berperan utk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun generasi hebat hrs beralih fungsi sbg debt collector yg menghancurkan mental anak.
Terimakasih.
🙏🏾
Topik
Disposisi
Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 19 Juni 2023 - 09:17 WIBKabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Selasa, 04 Juli 2023 - 08:45 WIBKabupaten Pati
dikoordinasikan
Selesai
Selasa, 04 Juli 2023 - 08:57 WIBKabupaten Pati
Dari Disdikbud .
- Berkenaan dengan mutasi siswa ke Jakarta, Kepala SMP Negeri 1 Margoyoso telah mengeluarkan surat mutasi untuk siswa , sebagaimana dokumen terlampir.
- Bahwa di SMP Negeri 1 Margoyoso tidak ada iuran SPI sebesar Rp. 800.000,- ,Komite SMP Negeri 1 Margoyoso bisa menrima sumbangan sukarela dari masyarakat/orangtua / walimurid yang tidak ditentukan nominalnya , tidak ditentukan waktunya dan tidak mengikat (berdasarkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016). Orang tua /walimurid yang tidak memberi sumbangan sukarela, anaknya tidak akan menrima sanksi apapun dari sekoah, anaknya tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan memanfaatkan fasilitasdi sekolah secara optimal. Komite sekolah membebaskan permintaan sumbangan sukarela kekpada orangtua/walimurid yang tidak mampu/tidak memungkinkan.