Rabu, 06 Januari 2021 - 14:12 WIB
Kabupaten Demak
Kepada yth
Sukirwanto
Sehubungan dengan aduan saudara yg menyampaikan bhw adanya bagi - bagi sawah bagi perangkat desa undaan kidul dgn ini kami sampaikan sbb :
1. Desa tidak membagi bagi bengkok kosong.
2. Dengan berlakunya SOTK Baru maka ada penyesuian jabatan juga, sehingga dengan bengkok yg diterima perangkat desa mash sedikit dibanding desa lain.
3. Pembagian bengkok diperuntukan kepada semua perangkat desa masing - masing 0,5 Ba dan sudah lewat Musdes dan dituangkan dalam Perdes.
Demikian penjelasan dari kami.
Terimakasih