Rincian Aduan : LGWP58737518

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 27 Jan 2015

Laporan tentang penyimpangan aparat penegak Hukum Kepolisian ,Hakim dan Jaksa di Banyumas Jateng. Pihak Penyidik Kepolisian Polres Banyumas Purwokerto membuat laporan BAP tdk ada tkp dan rekontruksi ulang jg tdk mau mendengarkan kesaksian dari terlapor. ( Krn ini murni kecelakaan dlm bidang olahraga khususnya Grasstrack di subang purbalingga yg sdh ada izin resmi dr IMI Jateng). Dan adanya penyuapan di Pengadilan Banyumas baik pd jksa maupun Hakimnya. Jaksa sll menekan terdakwa dan tsk mau mendengarkan kesaksian dr terdakwa walaupun itu kesaksian dr saksi ahli IMI Jateng krn ini kegiatan Olahraga. Jaksa terlihat meluruskan kesaksian dari korban dan apabila kesaksian korban menyimpang dr BAP yg ada sll di luruskan dan terkesan sdh sangat dekat dgn kel korban. Jg pd Hakim lbh senang mendengarkan kesaksian dr korban drpd kesaksin dr terdakwa. Hakim tetap tdk mw mendengarkan kesaksian dr terdakwa walaupun dr saksi ahli sekalipun. Hakim sll menyudutkan terdakwa dan sangat terlht adanya sandiwara dlm persidangan tersbt. Di sini sangat terlihat adanya indikasi suap pd jaksa dan hakim tersebut. Krn ini semua kasus yg sangat dipaksakan dlm pengadilan tersebut . Kasus yg terjadi dlm bidang Olahraga yg sdh ada induk cabang olahrganya hrs di paksakan ke ranah hukum. Ini murni kecelakaan dlm olahraga knp hts berada di ranah hukum???? Jls adanya dana keuangan yg sdh mengalir baik di kepolisian,jaksa dan hakim. Mohon bapk Gubernur mw memeriksa baik itu penyidik,jaksa dan hakim tersebut. Di sini nama2nya : Bpk wardoyo (penyidik di kepolisian polres banyumas purwokerto), Bpk. Benny Timor ( penyidik kepolisian polres banyumas purwokerto), Jaksa Ninik Rahma, Jaksa Maryani, Hakim ketua Lucius Sunarno SH, Hakim Parulian Manik SH, Hakim Hernawan SH. Mohon bpk menindaklanjutin aparat tersebut dan meninjau alang kasus ini. Seblmnya saya berterimaksih apabila bapak gubernur mau memeriksa aparat penegak tersebut dan kasus ini.

0 Orang Menandai Aduan Ini