Rincian Aduan : LGWP58520192

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 02 Mar 2021

tarif retribusi makam sunan kalijaga mahal banyak di salah gunakan oknum dinparbud kab demak.sering memintai crew bahkan panitia rombongan tanpa memberikan karcis atau tanda bukti

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Progress

Selasa, 02 Maret 2021 - 12:48 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKIAT

Selesai

Kamis, 04 Maret 2021 - 19:16 WIB

Kabupaten Demak



Yth. Sdr. Budi Artono 

Kepada yth sdr Budi Artono  menanggapi aduan sdr dapat kami sampaikan bahwa Dinas Pariwisata telah melakukan Penarikan Retribusi sesuai aturan yang berlaku saat ini yaitu Perda Kab Demak no 8 tahun 2010, no 4 th 2012, dan no 5 th 2012 serta Perbup Kabupaten Demak No. 38,39 dan 40 tahun 2020. adapun terkait pungutan liar yg dituduhkan kami mohon sdr dpt membuktikan kebenarannya dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian yang dapat kami sampaikan .trimakasih

Verifikasi

Kamis, 04 Maret 2021 - 19:26 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKIAT