Selasa, 27 Maret 2018 - 07:21 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten purworejo, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten purworejo berpedoman pada:
1. perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten purworejo nomor 25 tahun 2016 tentang perubahan atas perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa..
2. peraturan bupati purworejo nomor 7 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten purworejo nomor 25 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa..
beberapa desa di kecamatan banyuurip saat ini masih ada yang belum melakukan pengisian sekretaris desa, namun demikian pemerintah desa diharapkan dapat segera melakukan pengisian perangkat desa setelah ditetapkannya peraturan bupati purworejo nomor 6 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten purworejo nomor 5 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.