Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57719986
KOTA TEGAL, 26 Jun 2022
Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah Sebelumnya kami sampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Tengah karena telah mendesain sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA SMK secara transparan, walaupun dengan segala kekurangannya ketika diimplementasikan di lapangan. Esensi dari PPDB berbasis zonasi adalah jangan sampai masyarakat di sekitar sekolah tidak bisa sekolah di sekolah terdekat, dan saya sepakat dengan konsep tersebut. Sekolah negeri pada saat ini masih menjadi tujuan utama dari masyarakat karena murah. Namun kita harus realistis jika jumlah sekolah negeri kita belum merata. Memang betul untuk SMK sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2021 TIDAK DIATUR ZONASI, tetapi saya setuju dengan sistem yang diterapkan di PPDB SMK di Jawa Tengah, dimana untuk zonasi dibatasi 10% dari Daya Tampung, yang diluar 10% diterapkan sistem seleksi nilai. Hal ini LEBIH BISA DITERIMA oleh masyarakat ketika anaknya tidak diterima itu KARENA NILAINYA RENDAH. Masyarakat merasa sakit hati karena anaknya sudah pinter, hanya karena jarak rumahnya ke sekolah jauh menyebabkan tidak diterima sekolah yang di cita-citakan. Domisili itu sudah ditakdirkan oleh Tuhan, seharusnya tidak dijadikan syarat untuk mencapai cita-cita. Alangkah baiknya untuk PPDB SMA juga diterapkan sistem yang sama dengan PPDB SMK, dimana zonasi jarak terdekat dibatasi 10 % - 20%. PPDB SMA JUGA SUDAH di ZONASI KECAMATAN. Biarlah anak-anak DALAM ZONASI KECAMATAN diluar zonasi terdekat tersebut berkompetisi dengan nilai. Hal ini akan lebih fair dan bisa diterima masyarakat jika ternyata anaknya tidak diterima. Jika tidak ada modifikasi sistem PPDB SMA, maka selamanya anak-anak yang kurang beruntung karena jarak rumahnya nanggung, akan merasa di diskriminasi karena mereka beranggapan bahwa yang jaraknya jauh harus pinter agar bisa masuk ke SMA yang dicita-citakan. Memang sudah ada JALUR PRESTASI tetapi itu belum menjadi solusi, karena pendaftarnya banyak tetapi kuotanya hanya sedikit. Kondisi yang terjadi sekarang adalah seharusnya anak bisa sekolah di SMA yang lebih dekat, tetapi justru harus bersekolah di SMA yang sangat jauh di pinggiran yang biasanya kuoatanya belum terpenuhi, sehingga esensi dari zonasi tidak terpenuhi bahkan bertolak belakang. Realistis saja bahwa dengan sistem zonasi justru merusak sistem administrasi kependidikan di Dukcapil, dimana banyak yang domisilinya dititipkan di KK yang dekat dengan SMA Negeri. Silakan Bapak Gubernur Cek didatanya, setiap tahun jarak zonasi ke SMA semakin kecil karena pendaftar zonasi semakin banyak. Demikian pak Gubernur, semoga bisa menjadikan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang setidaknya mendekati ideal dan mengurangi rasa dirugikan yang dirasakan oleh masyrakat. Saya kira masih ada waktu untuk mendesain ulang PPDB zonasi SMA TP 2022/2023 ini agar tidak begitu merugikan bagi masyarakat yang tidak diuntungkan dengan jarak rumah. Kurang lebihnya mohon maaf, dan terimakasih
Disposisi
Minggu, 26 Juni 2022 - 08:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Juni 2022 - 15:28 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Progress
Selasa, 28 Juni 2022 - 10:12 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN