Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP57602382
KOTA MAGELANG, 28 Apr 2023
Berkaitan Penerimaan PPPK bagaimana arah kebijakan BKPSDM apakah unit kerja bisa mengisi dengan personil baru u mengganti personil yang diterima menjadi PPPK karena bila masih dapat mamasukan personil berarti bertentangan dengan instruksi presiden Jokowi yang melarang rekruitmen tenaga non dalam bentuk apapun oleh pemerintah pusat dan daerah krn prinsip rekruitmen harus profesional dan memiliki kualitas baik lewat P3K saja.kami minta penjelasan krn ada idikasi pembusukan dengan mengubah status person THL menjadi Tenaga Ahli u mengisi personil yang diterima P3K
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 28 April 2023 - 10:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Mei 2023 - 09:35 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Laporan diteruskan ke Bidang yang menangani
Progress
Selasa, 30 Mei 2023 - 15:37 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Arah kebijakan Pemerintah tentu berdasarkan Regulasi UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan Pp 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Selesai
Selasa, 30 Mei 2023 - 15:37 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Terimakasih.