Rincian Aduan : LGWP57602382

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 28 Apr 2023

Berkaitan Penerimaan PPPK bagaimana arah kebijakan BKPSDM apakah unit kerja bisa mengisi dengan personil baru u mengganti personil yang diterima menjadi PPPK karena bila masih dapat mamasukan personil berarti bertentangan dengan instruksi presiden Jokowi yang melarang rekruitmen tenaga non dalam bentuk apapun oleh pemerintah pusat dan daerah krn prinsip rekruitmen harus profesional dan memiliki kualitas baik lewat P3K saja.kami minta penjelasan krn ada idikasi pembusukan dengan mengubah status person THL menjadi Tenaga Ahli u mengisi personil yang diterima P3K

0 Orang Menandai Aduan Ini