Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP57573435

Rincian Aduan

LGWP57573435

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
14 Oct 2024
0 ditandai
Selamat malam, saya mau membuat laporan karena saya mencari informasi dari call center BKD Jatengprov dan Dinas Pendidikan Jawa Tengah tidak ada respon sama sekali. Saya mau bertanya untuk persyaratan dari kanal Kemendikbud disebutkan bagi Pelamar P1 Swasta dapodik non aktif itu minta surat izin mengikuti seleksi dari Dinas pendidikan yang dituju.Sedangkan saya P1 Provinsi Jawa Tengah yang terdeteksi Dapodik Non Aktif di SSCASN, tapi Dapodik Saya aktif di Yayasan TK di Kabupaten.Apakah yang kasusnya seperti saya harus minta surat ijin dari Dinas pendidikan atau dari yayasan saya yang sekarang? Mohon bisa dibantu karena infomasi ini saya sangat butuhkan mengingat tenggat waktu pendaftaran semakin mepet.

Disposisi

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 09:58 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu Pelapor,

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.

Progress

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:05 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Menanggapi aduan LaporGub dengan Kode #LGWP57573435 melalui kanal Website dengan Kategori : Kepegawaian, Topik : - , Sub Kategori : -, Instansi Badan Kepegawaian Daerah dengan tipe Aduan : Public,

Pelapor menanyakan tentang P1 Provinsi Jawa Tengah yang terdeteksi Dapodik Non Aktif di SSCASN, tetapi Dapodik pelapor aktif di Yayasan TK di Kabupaten, untuk permasalahan tersebut apakah harus meminta ijin dari Dinas Pendidikan atau dari Yayasan yang sekarang.

Selesai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:05 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berkenaan dengan aduan/laporan tersebut dapat kami sampaikan untuk prosesnya

harus meminta ijin Dinas Pendidikan instansi yang akan dilamar.


Terimakasih