Rincian Aduan : LGWP57565354

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 17 May 2021

Assalamualaikum wr.wb. Yth. Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jateng. Semoga Bapak selalu dalam lindungan Allah SWT. Saya Siswanto Kepala SMP Negeri 2 Wirosari Kab. Grobogan. Ingin menyampaikan keluhan siswa kami yang akan mendaftarkan ke SMA Negeri terdekat. Di Kec. Wirosari ada 1 SMA Negeri dan 1 SMK Negeri. SMA dan SMK Swasta ada beberapa. Dengan adanya kebijakan zonasi siswa kami sangat jarang atau bahkan tidak ada yg diterima di SMA Negeri 1 Wirosari, satu-satunya SMA N dalam zonasi. Masalahnya tempat tinggal mereka berada pada wilayah yang paling jauh dari SMA tersebut walaupun dalam 1 kecamatan. Sebelum kebijakan zonasi banyak yg diterima. Kalau seperti ini sampai kapan siswa kami ini bisa sekolah di SMA Negeri 1 Wirosari yg dalam 1 zonasi ini Bapak? Saya sangat sedih Bapak. Apalagi bagi siswa yang cerdas dan bermotivasi tinggi dan tidak diterima di sekolah yg dulu-dulu kakaknya bisa diterima. Mereka dan orang tuanya juga sangat kecewa dan sedih Bapak. Sungguh Bapak, saya sebagai Kepala Sekolah kalau tidak berikhtiar rasanya berdosa Bapak. Apalagi bagi yang tidak tahu, dikatakan SMPN 2 Wirosari tidak mutu. Mohon, tolong Bapak untuk kibijakannya. Saya merasa sedih campur malu Pak. Kalau boleh saya usul begini Bapak. Sebenarnya siswa dalam 1 zonasi itu memiliki hak yang sama untuk di sekolah tersebut. Kalau seleksi langsung dari jarak tempat tinggalnya, rasanya yang jauh tidak akan mendapat keadilan, Bapak.Mestinya pendaftar jalur zonasi diseleksi lagi, mungkin dari usianya atau lainnya sehingga lebih adil dan dari siswa jauh dalam 1 zonasi pasti ada yg diterima, Jangan langsung dari jarak domisili terhadap sekolah. Beda dengan yang kecamatannya tidak ada SMA Negeri, itu masih mendapatkan kuota 10% untuk jalur zonasi. Berikutnya kalau mau jalur affirmasi tentu harus punya kartu resmi yg menunjukkan dari orang tua tidak mampu. Kalau akan ikut jalur prestasi harus di luar zonasi yang tentu lebih sulit. Yang berikutnya tentang akreditasi sekolah yang juga dijadikan dasar seleksi untuk jalur prestasi. Akreditasi A bobot 1, Akred B bobot 0,9 , Akred C bobot 0.8 dst. Kebijakan yg demikian ini tidak adil Bapak. Mengapa? SD dan SMP adalah jenjang pendidikan dasar sebagai wajib belajar. Lokasinya ya tentu dekat domisili siswa. SD dan SMP bukanlah Perguruan tinggi. Karena sifatnya yang masih untuk pendidikan wajib belajar tolong Bapak untuk akreditasi tidak dibobot. Nilai untuk sekolah,, mengapa siswa jadi korban? Nilai akreditasi itu dari 8 standar, yang lemah belum tentu guru dan siswanya. Kebanyakan yang lemah di standar sarana dan prasarananya Bapak. Sekali lagi mengapa siswa jadi korban? SMPN 2 Wirosari juga masih ber akreditasi B. Bagaimana bisa siswa-siswa kami bisa masuk SMA Negeri 1 Kecamatan, 1 zonasi atau SMA Negeri lain yang dituju kalau aturannya masih seperti ini Bapak? Sekali lagi mohon Bapak Gubernur untuk bisa ikut merasakan penderitaan siswa-siswa saya, orang tua agar mereka punya hak yang sama. Sebenarnya kasus seperti ini tidak hanya terjadi di SMPN 2 Wirosari Kabupaten Grobogan saja, tetapi mungkin juga banyak terjadi di wilayah lain. Namun Bapak Ibu yg di atas tidak tahu kalau tidak ada laporan. Sekian keluhan kami. Mohon maaf Bapak. Semoga Bapak Gubernur berkenan menanggapinya. Wassalamualaikum wr.wb.

0 Orang Menandai Aduan Ini