Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56984551
KABUPATEN PURWOREJO, 24 Jul 2020
Selamat malam Pak Gubernur, saya mau menanyakan untuk Bantuan pangan sembako covid. Simbah saya masuk dalam salah satu daftar penerima sembako tetapi Simbah sudah meninggal, apakah memang tidak boleh diwakilkan oleh ahli waris dengan alasan harus dengan KK dan KTP asli Simbah, sedangkan KK Simbah yang ada hanya tinggal FC dan KTP belum E-Ktp. Terimakasih
Disposisi
Sabtu, 25 Juli 2020 - 07:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Juli 2020 - 11:37 WIB
Kabupaten Purworejo
Selesai
Senin, 03 Agustus 2020 - 15:40 WIB
Kabupaten Purworejo