Rincian Aduan : LGWP56984551

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 24 Jul 2020

Selamat malam Pak Gubernur, saya mau menanyakan untuk Bantuan pangan sembako covid. Simbah saya masuk dalam salah satu daftar penerima sembako tetapi Simbah sudah meninggal, apakah memang tidak boleh diwakilkan oleh ahli waris dengan alasan harus dengan KK dan KTP asli Simbah, sedangkan KK Simbah yang ada hanya tinggal FC dan KTP belum E-Ktp. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini