Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56932981
KABUPATEN MAGELANG, 05 Jan 2021
ijin bertanya gub, saudara saya meninggal tgl 24 desember di rsu tidar mgl, setelah dirawat 2 minggu dengan status positif covid dari rsu tidar magelang. apakah keluarga berhak mendapatkan santunan dari pemerintah? karena sampai saat ini tidak ada pendampingan, trimakasih mohon perhatiannya
Disposisi
Selasa, 05 Januari 2021 - 10:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 Januari 2021 - 14:04 WIB
DINAS SOSIAL
- Fotocopy KTP dan KK ahli waris korban;
- Fotocopy Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit;
- Fotocopy Surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Puskesmas/Laborat/Klinik (Menyatakan Positif Covid19 pada rekam medis);
- Berkas asli surat keterangan domisili (jika bertempat tinggal tidak sesuai KTP)
- Berkas asli surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Provinsi;
- Berkas asli surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi;
- Berkas Foto Berwarna Korban Meninggal;
- Fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris;
- Berkas asli Surat Keterangan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,- (Jika belum tersedia materai terbaru 2021 bernilai Rp 10.000,- dapat menggunakan materai lama Rp 6.000,- +Rp 3.000,-)