Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP56887429
Rincian Aduan
LGWP56887429
Selesai
Public
Ada industri di Desa Bojongsari Kecamatan Losari dulu sudah melanggar tata ruang dan dihentikan oleh Tim BKPRN dan Kemenko Perekonomian, sekarang berpindah tangan ke PT. Global Busana dan ternyata bisa berdiri dan operasional, padahal secara tata ruang tetap melanggar karena zona permukiman. Mau heran tapi ini Brebes...
Topik
Disposisi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:26 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima.
Selesai
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:38 WIBKabupaten Brebes
Salam sejahtera bagi kita semua. Dapat kami sampaikan berdasar konfirmasi dari DPSDAPR Kab. Brebes bahwa Berdasarkan Perda Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039 bahwa lokasi kegiatan tersebut merupakan kawasan permukiman, pada Pasal 73 menyebutkan bahwa Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman salah satunya yaitu diperbolehkan dengan syarat kegiatan industri kecil dan menengah.
Terima kasih.