Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP56396704
KABUPATEN BLORA, 02 Mar 2025
Yang Terhormat Bapak Gubernur Jawatengah Ahmad Luthfi, Kami CV.Bukit Batu Mulia Mengalamai permasalahan terhambatnya investasi karena tahah SHM kami masuk plot IUP EKSPLORASI PT.Juda Batu Sembilan, sudah dilakukan mediasi di CABANG DINAS ESDM KENDENG SELATAN namun tidak ada titik temu karena terkendala regulasi serta tidak ada kepastian dari manajemen PT Juda Batu Sembilan untuk mengeluarkan plot tanah SHM kami. MInta tolong ini ditindak lanjuti sehingga investasi di jawatengah tidak terhambat atau terhenti, Terimakasih ! SALAM HORMAT RAMUJI
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 02 Maret 2025 - 15:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 Maret 2025 - 11:39 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
baik aduan Saudara kami tindaklanjuti
Progress
Rabu, 12 Maret 2025 - 11:48 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Menindaklanjuti aduan Saudara terkait permasalahan hak atas tanah yang masuk dalam WIUP PT. Juda Batu Sembilan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko, penyelenggaraan perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral dilaksanakan melalui Sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA);
2. Sebagaimana Pasal 144 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa penciutan sebagian wilayah WIUP/WIUPK dapat dilakukan terhadap IUP tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi.
3. Penciutan dilakukan oleh PT. Juda Batu Sembilan selaku pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi pada saat melakukan pengajuan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian disampaikan terima kasih.
Selesai
Rabu, 12 Maret 2025 - 11:48 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Menindaklanjuti aduan Saudara terkait permasalahan hak atas tanah yang masuk dalam WIUP PT. Juda Batu Sembilan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko, penyelenggaraan perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral dilaksanakan melalui Sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA);
2. Sebagaimana Pasal 144 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa penciutan sebagian wilayah WIUP/WIUPK dapat dilakukan terhadap IUP tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi.
3. Penciutan dilakukan oleh PT. Juda Batu Sembilan selaku pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi pada saat melakukan pengajuan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian disampaikan terima kasih.