Rincian Aduan : LGWP56188108

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 13 Sep 2022

Bismillah Mohon maaf, jika Panjang ceritanya Cerita Terkait Pelaksanaan Tes Perangkat Desa Saya merupakan salahsatu peserta tes perangkat desa di daerah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Ada 2 posisi perangkat yang kosong yaitu sekdes & kadus Sehari sebelum pelaksaan tes peserta diminta tandatangan surat pernyataan akan menerima hasil pengangkatan perangkat desa, karena masih awam Saya & peserta lain menandatangani surat tersebut, Tes Perangkat desa di desa Kami : 1. Tes Assesment Kultural / Wawancara 2. Tes Akademik + Pengabdian Desa Tes Assesment Kultural adalah tes wawancara mengenai wawasan lokal desa & lainnya dengan 2 pewawancara yaitu Kades & Dari Perguruan Tinggi dengan nilai maksimal 40 Tes Akademik adalah tes tertulis pilihan ganda & Komputer dengan nilai maksimal 60 Sedangkan pengabdian desa merupakan pengalaman pengabdian ke desa yang dibuktikan dengan SK Kepala Desa dengan nilai maksimal 15 Tes perangkat sudah dilaksanakan dan yang mendapatkan nilai akumulasi tertinggi adalah Istri Oknum Kades (sebagai sekdes) & salah satu orang lain (sebagai kadus) Yang menjadi keraguan Saya pada tes wawancara/Assesment kultural karena 2 peserta tersebut mendapatkan nilai 37 & 36,5 (Nilai Maksimal 40) pada tes assesment kultural/wawancara sedangkan 14 peserta lain mendapatkan nilai 22 ke bawah Yang ingin Saya tanyakan : 1. Apakah dibenarkan Peserta diminta tanda tangan oleh Panitia di atas materai surat pernyataan akan menerima hasil pengangkatan perangkat desa sedangkan Tes Perangkat Desa belum dilaksanakan ? Karena di peraturan bupati Klaten tidak ada kewajiban tanda tangan surat tersebut sebelum tes & di Desa lain yang Saya tahu tidak memakai surat tersebut Apakah surat pernyataan tersebut bisa batal demi hukum ? karena mungkin menyebabkan peserta tidak berani protes/mengkritisi tes 2. Jika sesuai info di foto , lembar jawaban & lembar penilaian difoto oleh penguji, Apakah peserta tes berhak meminta transparansi lembar jawaban ? dan alurnya bagaimana ? karena pernah tanya ke grup wa ke panitia tidak direspon Awalnya Saya percaya dengan Oknum Kades jika Jujur/tidak ada "permainan" karena yang Saya tahu merupakan figure yang baik, meski Sebelumnya banyak beredar isu2 tidak baik yang akan jadi perangkat mana saja dan ternyata yang jadi perangkat memang benar sesuai isu tersebut, isunya pernah ada pertemuan tertentu antara yang jadi perangkat & Oknum kades yang membahas itu, Dan ada pemberitaan di salahsatu surat kabar yang terkesan pemberitaanya hanya satu pihak sehingga terkesan menutupi kejanggalan & sesuai berita tersebut, Oknum Kades menyampaikan jika pelaksanaan tes sesuai peraturan bupati dan tidak ada gejolak Dan Saya hanya bisa protes dalam hati, Coba kalau berani pemberitaanya berimbang dengan minta keterangan peserta2 tes lain Jika memang sesuai peraturan bupati seharusnya tidak ada peserta diminta tandatangan di atas materai sebelum tes & tidak ada gejolak mungkin karena peserta tidak berani protes/menyampaikan kejanggalannya karena sudah tanda tangan surat pernyataan Terima Kasih Mohon maaf tulisan panjang & berantakan karena belum pandai membuat cerita yang baik

0 Orang Menandai Aduan Ini