Rincian Aduan : LGWP56184952

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 30 Mar 2019

Selamat sore bapak ganjar ....kami mau nanya untu sawah yg dijadikan oleh bibit walluyo lahan hijau tolong dicek kembali...karena sawah punya kakek saya luas 3400m2 yg di jadikan lahan hijau tidak bisa di jual dan pajaknya kuk malah mahal kami mohon di cek lagi layakkah untuk lhan hijau

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 31 Maret 2019 - 17:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Rabu, 24 Juli 2019 - 14:24 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih laporan yang diberikan. Kami sampaikan pada Bidang yang menangani.

Progress

Jumat, 26 Juli 2019 - 11:02 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Kami sampaikan pada Bidang yang menangani.

Selesai

Jumat, 26 Juli 2019 - 11:05 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Kewenangan merubah status lahan ada di Pemkot Surakarta,shg utk mengkaji kelayakan lahan, apakah layak atau tdk layak sbg lahan hijau ada di pemkot Surakarta. Silahkan berkoordinasi dgn OPD yg terkait dgn perubahan status lahan. Yang perlu diperhatikan bahwa perubahan status lahan hijau mjd lahan dgn peruntukannya lain adalah kemandirian dan ketahanan pangan untuk diprioritaskan. Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.