Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 28 September 2017 - 13:41 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 29 September 2017 - 10:39 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
BPN tidak pernah memungut biaya apapun ke masyarakat......
Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tsb dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, atau ptsl antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll). Silahkan minta keterangan kel/desa agar lebih jelas