Rincian Aduan : LGWP55877332

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 19 Feb 2022

Maaf saya bapk/ibu ditempat,saya mau minta pencerahan.saya menikah dengan orang luar negri,.terus saya sudah dapat buku nikah dan surat keterangan dari KBRI,.untuk lapor kecatatan sipil,biar bisa buat kartu keluarga,setelah setahun saya dapat kartu keluarga tapi istri saya gak tercantum dikaetu keluarga,cuma beranggota saya aja(karena belum punya anak)apa ada nggak aneh punya kartu keluarga tapi tidak punya angota dan setatus nikah tapi istri gak dimasukkan kedalam kartu keluarga.apa itu nggak aneh?mohon penjelasannya pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 20 Februari 2022 - 15:44 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 21 Februari 2022 - 08:07 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 21 Februari 2022 - 08:30 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Untuk bisa didaftarkan, istri harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap(KITAP). Persyaratan untuk mendaftarkan: Bawa KITAP,  buku nikah/kutipan akta perkawinan, surat keterangan pindah ke NKRI daftar di dinas dukcapil daerah.

Selesai

Senin, 21 Februari 2022 - 08:30 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab