Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP55795449
KABUPATEN GROBOGAN, 08 Jun 2021
SAYA TIDAK PUNYA BUKTI, tapi santer terdengar di masyarakat (hampir semua orang) bahwa tes penerimaan perangkat desa yg dilakukan beberapa hari yg lalu adalah sekedar formalitas saja, karena peserta yg terpilih/lolos tes sudah bisa d tebak (yg dinilai dekat dgn lurah / yg kira-kira mampu bayar). Awalnya saya tdk percaya dgn “tebakan” ini, tapi ternyata memang bener, yg lolos tes adl mereka mereka yg sudah ditebak tadi. Saya merasa kasihan dgn peserta lain yg (mungkin) lebih baik tapi harus gagal krna tidak mampu bayar. Ini jelas TIDAK ADIL. Seharusnya hal hal seperti ini tidak boleh terjadi. Semoga bisa diselidiki, dan pelaku kecurangan bisa diadili.
Disposisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:31 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:43 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:44 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yg akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi jabatan, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.