Kamis, 15 April 2021 - 09:14 WIB
Kabupaten Tegal
Waalaikusalam terima kasih atas partisipasinya alamate panjenengan lengkape teng pundi ??? kami sarankan ketika menulis laporan atau aduan diparingi nama serta alamat yang lengkap sehingga persoalan atau pun aduan panjenengan bisa segera direspon dan ditindaklanjuti oleh Dinas terkait.Kami sampaikan dengan hormat bahwa untuk program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Dinas perdagangan kop dan ukm hanya sebatas meneruskan umkm yg telah mendaftar baik lewat pemerintah desa setempat maupun melalui online. Selanjutnya yang memverifikasi data dan menentukan dapat atau tdknya bantuan bpum adalah Kementerian Koperasi dan UKM. Menurut data yg kami kirimkan ke Kementerian Kop dan UkM, atas nama Sukron Nurul Huda sudah terdaftar dalam usulan penerima BPUM yg kami usulkan.Kami sampaikan pula, bahwa Lembaga pengusul BPUM Tahun 2020 bukan hanya Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Tegal. Namun juga dari Lembaga yg lain, diantaranya BRI, BNI, PNM, Pegadaian dan Koperasi., data pelaku usaha mikro yg diusulkan Dinas Dakop sebanyak 61.505 orang, dan yg menerima berdasar SK sebanyak 59.628. Sisanya sebesar 20.491 orang kami usulkan kembali di tahun 2021.Selanjutnya untuk program bantuan sembako apabila yang dimaksud adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maka harus terdaftar di Data Terpadu Kememtrian Sosial (DTKS) lebih dahulu.Mekaten nggih