Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP55019683
KABUPATEN DEMAK, 07 Mar 2021
tarif wisata di demak sangat mahal.kami para crew dan para pelaku wisata sangat menyayangkan tarif wisata di demak yang sangat mahal.terutama di sunan kalijaga dan masjid agung demak.mohon sekiranya untuk memajukan wisata di kab.demak untuk bisa menurunkan tarif retribusi di wisata tersebut
Disposisi
Senin, 08 Maret 2021 - 02:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Maret 2021 - 11:57 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Senin, 08 Maret 2021 - 11:58 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Rabu, 10 Maret 2021 - 22:55 WIB
Kabupaten Demak
Menanggapi aduan sdr dapat kami sampaikan bahwa Dinas Pariwisata telah melakukan Penarikan Retribusi sesuai aturan yang berlaku saat ini yaitu Perda Kab Demak no 8 tahun 2010, no 4 th 2012, dan no 5 th 2012 serta Perbup Kabupaten Demak No. 38,39 dan 40 tahun 2020. adapun terkait bahwa tarip tersebut terlalu mahal itu sudah disesuaikan dengan kondisi sekarang dan pertimbangan sudah 10 tahun terakhir ini belum mengalami 1kenaikan sehingga terkesan mahal. Demikian yang dapat kami sampaikan .trimakasih.