Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP54983699

Rincian Aduan

LGWP54983699

Selesai Public
KOTA SEMARANG
30 Sep 2024
0 ditandai
Assalamualaikum, Selamat siang, Dengan Hormat, Kami warga Rw 03 Salamkerep kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Keberatan atas adanya Warung di alas jati (Sebelah Timur jalan masuk Rw 03 Salamkerep) yang dijadikan tempat nongkrong dan hiburan hingga malam, kami sebagai warga resah dan khawatir terjadi hal negatif di wilayah kami, Mohon di tindak lanjut, Demikian pengaduan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. wassalmualaikum.

Disposisi

Senin, 30 September 2024 - 13:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 01 Oktober 2024 - 07:35 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas informasinya, segera kami tindak lanjuti nggih.

Progress

Jumat, 04 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas laprannya, akan kami koordinasikan bersama Kelurahan Gondoriyo.

Selesai

Jumat, 04 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Kota Semarang

Masalah yang dilaporkan di LaporGub pada tanggal 30 September 2024 tersebut sudah dibahas didalam pertemuan Forum Koordinasi Kelembagaan Kelurahan Gondoriyo pada tanggal 28 September 2024 bertempat di Masjid Al Huda RW X Kel Gondoriyo, pada pukul 20.00 WIB s/d 24.00 WIB atas dasar laporan dari Ketua RW III sebagai berikut:

- Mohon kepada Bapak Lurah Gondoriyo dan jajarannya untuk bisa menertibkn warung milik Pak Setyajid yang terletak di pinggir jalan RW III dan cukup meresahkan warga Salamkerep dan sekitarnya dikarenakan disamping adanya suara keras dari music/karaoke sampai tengah malam juga menjual minuman keras.

Hasil kesepakatan Lurah Gondoriyo, Babinsa,Babinkhamtibmas dan Ketua-ketua Kelembagaan sbb:

1. Dimohon ditingkat RW III untuk diadakan koordinasi dari warga RW III terlebih dahulu

2. Di Tingkat kelurahan akan ditindaklanjuti dengan dilakukan pemanggilan pemilik warung

Demikian informasi dan tindak lanjut dari Kecamatan Ngaliya, Terimakasih