Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54925345
KABUPATEN BATANG, 14 Feb 2023
Assalamualaikum Pak Gubernur,saya disini mewakili teman teman petani mau melaporkan keluh kesah kami sebagai petani di wilayah kecamatan tulis khususnya desa wonosegoro kabupaten batang,bahwasanya adanya aktivitas penambangan batu atau biasa disebut dengan galian C ilegal memberikan kerugian yang sangat besar sekali bagi kami karena area sawah kami selalu kebanjiran ketika air sungai meluap saat hujan atau banjir,akibatnya kami selalu gagal panen,tapi kami tidak bisa berbuat apa apa karena galian itu isinya preman semua kami takut pak gubernur,semoga pak gubernur mendengar keluh kesah kami dan segera menindaklanjuti
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 15 Februari 2023 - 07:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Februari 2023 - 09:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 24 Februari 2023 - 13:01 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklajuti pengaduan masyarakat melalui laporgub.jatengprov.go.id tentang adanya kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin (PETI) di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut sebagai berikut:
1. Pada tanggal 16 Februari 2023 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama perangkat Desa Wonosegoro telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin (PETI) di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
2. Dalam pengaduan yang dilaporkan melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP54925345.html tanggal 14 Februari 2023 dengan kode: LGWP54925345 disampaikan bahwa terdapat aktivitas penambangan batu (galian C) ilegal yang mengakibatkan kerugian besar bagi petani karena area sawah terendam banjir ketika air sungai meluap saat hujan menyebabkan gagal panen dan pelapor memohon untuk segera ditindaklanjuti.
3. Sebelum melakukan tinjauan ke lokasi penambangan, dilakukan koordinasi di kantor Desa Wonosegoro diterima oleh Kepala Desa Wonosegoro yang menyampaikan sejak menjabat sebagai Kepala Desa Wonosegoro pada bulan September 2022 Bapak Solichin belum pernah memperoleh ajuan permohonan maupun memberikan izin usaha pertambangan di wilayah Desa Wonosegoro.
4. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Lokasi kegiatan PETI berada di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, tepatnya berada di sempadan sungai Kitiran pada posisi koordinat 6° 59’ 20,02” Lintang Selatan dan 109° 47’ 47,16” Bujur Timur, dengan penanggungjawab atas nama Sdr. Hadi Suwarno warga RT. 008/RW. 003 Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, dan tidak memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah.
b. Lokasi PETI merupakan area tegalan seluas +/- 600 m2 yang merupakan milik warga Desa Wonosegoro dengan jarak terdekat dari permukiman adalah +/- 1 km dan jarak dari badan sungai adalah +/- 50 m.
c. Pada lokasi PETI ditemukan 4 (empat) unit excavator yang terdiri dari 1 (satu) unit merk Caterpillar warna kuning sedang melakukan aktivitas bongkar muat material batuan andesit ke dalam dump truck, serta 1 (satu) unit merk Caterpillar warna kuning dan 2 (dua) unit merk Komatsu warna kuning sedang terparkir (tidak beroperasi). Selain itu juga ditemukan 4 (empat) unit dump truck ukuran 6 m3 sedang mengantri untuk pemuatan material dan 7 (tujuh) orang pelaku PETI di lokasi.
5. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap penanggungjawab kegiatan Sdr. Hadi Suwarno, dengan hasil sebagai berikut:
a. Menurut pengakuan yang bersangkutan, kegiatan penambangan sudah berlangsung sejak bulan September 2022 dan sempat berhenti pada akhir tahun 2022, kemudian beroperasi kembali mulai akhir bulan Januari 2023 dengan total lahan yang sudah tergali seluas +/- 600 m2.
b. Komoditas yang diambil adalah batuan andesit dengan rata-rata produksi sebanyak +/- 15 rit/hari kapasitas 6 m3 dan dijual untuk pasar sekitar area Kabupaten Batang.
c. Berdasarkan penjelasan yang bersangkutan, rencana akhir kegiatan penambangan tersebut adalah untuk menurunkan ketinggian permukaan sawah dengan mengambil batu andesit yang terkandung di dalamnya, kemudian akan dilakukan penataan ulang menjadi sawah kembali.
d. Kepada pelaku PETI disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
e. Setelah diberikan pengertian dan pemahaman tentang regulasi yang berlaku, Sdr. Hadi Suwarno dengan kesadaran sendiri mengaku bersalah dan bersedia untuk menghentikan kegiatan PETI serta bersedia membuat Surat Pernyataan menghentikan segala aktivitas PETI dan menandatangani Berita Acara
6. Kepada pihak desa juga disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sehingga pihak desa diminta untuk menolak segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, serta meminta setiap warga atau pengelola pertambangan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara sebelum memulai kegiatan.
7. Sebagai tindak lanjut dari tinjauan lapangan atas pengaduan masyarakat tersebut di atas, akan diberikan surat teguran tertulis kepada pelaku untuk menghentikan kegitan PETI, surat himbauan kepada Kepala Desa Wonosegoro untuk menolak kegiatan PETI yang beroperasi di wilayah kerjanya, dan surat kepada Polres Batang untuk dilakukan penertiban serta penindakan lebih lanjut.
Selesai
Jumat, 24 Februari 2023 - 13:01 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian
informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih