Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP54873958
Rincian Aduan
LGWP54873958
Selesai
Public
Saya bekerja di PT Parkland World Jepara. Berdasarkan kebijakan perusahaan mengenai cuti hari raya dipotong cuti tahunan selama 9 hari. Sedangkan cuti tsb dipotong periode saat ini dan sisanya dipotong cuti tahun berikutnya. Seharusnya dalam pandemi ini kesempatan tsb adalah dirumahkan bagi karyawan. Apakah itu adil bagi karyawan ?
Disposisi
Rabu, 29 April 2020 - 11:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Rabu, 29 Maret 2023 - 14:02 WIBKabupaten Jepara
terimakasih atas laporannya
Progress
Rabu, 29 Maret 2023 - 14:08 WIBKabupaten Jepara
untyuk permasalahan tenaga kerja bisa melalui aplikasi yokerjo.jepara.go.id pilih menu e-mediasi
Selesai
Rabu, 29 Maret 2023 - 14:08 WIBKabupaten Jepara
terimakasih