Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP54457394
KOTA PEKALONGAN, 14 Sep 2022
Asalamualaikum pak ganjar saya rini dr pekalongan barat(kebulen gg.12) pak apakah sesulit ini mau mencairkan bpjs ketenagakerjaan. Padahal resign secara baik2 ada surat resign. Tapi mau mencairkan uang sendiri(gji dipotong setiap bulan untuk bpjs) serasa dipermainkan . Ke pabrik tempat kerja katanya sudah dinonaktifkan status karyawan. Ke kantor bpjs bilangnya belum .sudah 1 bulan lebih. Susah sekali rasanya.
Disposisi
Kamis, 15 September 2022 - 09:46 WIB
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 08:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Sebagai salah satu syarat dalam melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta sudah non-aktif dari seluruh kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Jika hal tersebut sudah dipastikan silahkan untuk mengajukan klaim melalui berbagai kanal layanan yang kami miliki seperti melalui LAPAK ASIK Online, LAPAK ASIK Onsite, dan Aplikasi JMO. Untuk klaim melalui LAPAK ASIK Online silahkan untuk dapat mengakses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti langkah-langkah yang tersedia untuk melakukan pengajuan klaim, untuk klaim melalui LAPAK ASIK Onsite silahkan untuk datang ke kantor cabang terdekat kemudian melakukan klaim secara langsung di kantor cabang, untuk klaim melalui aplikasi JMO silahkan untuk unduh aplikasi tersebut terlebih dahulu lalu lakukan pendaftaran pemegang aplikasi dan lakukan pengkinian data setelah itu klaim dapat dilakukan pada aplikasi tsb dengan mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada. Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami silahkan untuk mengunjungi website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan menelpon call center kami di 175 atau dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Progress
Senin, 19 September 2022 - 08:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Sebagai salah satu syarat dalam melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta sudah non-aktif dari seluruh kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Jika hal tersebut sudah dipastikan silahkan untuk mengajukan klaim melalui berbagai kanal layanan yang kami miliki seperti melalui LAPAK ASIK Online, LAPAK ASIK Onsite, dan Aplikasi JMO. Untuk klaim melalui LAPAK ASIK Online silahkan untuk dapat mengakses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti langkah-langkah yang tersedia untuk melakukan pengajuan klaim, untuk klaim melalui LAPAK ASIK Onsite silahkan untuk datang ke kantor cabang terdekat kemudian melakukan klaim secara langsung di kantor cabang, untuk klaim melalui aplikasi JMO silahkan untuk unduh aplikasi tersebut terlebih dahulu lalu lakukan pendaftaran pemegang aplikasi dan lakukan pengkinian data setelah itu klaim dapat dilakukan pada aplikasi tsb dengan mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada. Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami silahkan untuk mengunjungi website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan menelpon call center kami di 175 atau dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Selesai
Senin, 19 September 2022 - 08:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Sebagai salah satu syarat dalam melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta sudah non-aktif dari seluruh kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Jika hal tersebut sudah dipastikan silahkan untuk mengajukan klaim melalui berbagai kanal layanan yang kami miliki seperti melalui LAPAK ASIK Online, LAPAK ASIK Onsite, dan Aplikasi JMO. Untuk klaim melalui LAPAK ASIK Online silahkan untuk dapat mengakses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti langkah-langkah yang tersedia untuk melakukan pengajuan klaim, untuk klaim melalui LAPAK ASIK Onsite silahkan untuk datang ke kantor cabang terdekat kemudian melakukan klaim secara langsung di kantor cabang, untuk klaim melalui aplikasi JMO silahkan untuk unduh aplikasi tersebut terlebih dahulu lalu lakukan pendaftaran pemegang aplikasi dan lakukan pengkinian data setelah itu klaim dapat dilakukan pada aplikasi tsb dengan mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada. Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami silahkan untuk mengunjungi website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan menelpon call center kami di 175 atau dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.