Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP53554055
KOTA SALATIGA, 21 Jun 2020
Mohon pencerahannya pak gubernur Untuk Bansos bahan baku bagi UMKM yang terdampak covid 19 . Yang kami tanyakan 1.misal istri pelaku IKM suami ASN ,apakah istri selaku pelaku IKM berhak mendapatkan Bansos bahan baku ini. 2.Bagi para pelaku IKM yang sudah mendapatkan kartu prakerja apa juga bisa mendapatkan bansos bahan baku ini.Terimakasih
Disposisi
Senin, 22 Juni 2020 - 09:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 10:27 WIB
Kota Salatiga
Progress
Selasa, 28 Juli 2020 - 09:56 WIB
Kota Salatiga
- telah tercatat dalam database UMKM terdampak dan memiliki legalitas
- tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- tidak menerima bantuan JPS maupun JPE dampak covid-19 dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kab/Kota
- berkomitmen memanfaatknn bantuan untuk bahan baku produksi yang sudah dijalankan sebelumnya
- direkomendasikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Kab/Kota
Selesai
Selasa, 28 Juli 2020 - 10:07 WIB
Kota Salatiga
- Bansos JPE adalah program Pemprov Jateng, sedangkan Kartu Prakerja program dari Pemerintah Pusat (konsepnya masih disempurnakan)
- Penyaluran Bansos JPE tahap ke-1 kepada UMKM penerima dilaksanakan pada awal Juni 2020, sedangkan proses pengajuan telah dilakukan pada bulan-bulan sebelumnya.
- Meskipun saat ini seseorang telah tercatat sebagai peserta Kartu Prakerja, bisa jadi oleh karena pengajuan JPE mendahului pendaftaran Kartu Prakerja ( gelombang III dibuka akhir April 2020) dan peserta Kartu Prakerja (mungkin) belum memperoleh manfaat apapun, sehingga seseorang mau saja memperoleh bansos JPE.
- Dalam proses terkait Kartu Prakerja, daerah memiliki akses terbatas/minim sehingga tidak dapat mengikuti perkembangan tahapan demi tahapan selanjutnya atas seseorang yang telah difasilitasi dalam pendaftaran.
- Dalam hal seseorang telah mendaftar sebagai calon penerima program Kartu Prakerja, namun belum masuk dan terdaftar dalam DTKS, maka tetap berhak diusulkan untuk mendapatkan bansos JPE.