Rincian Aduan : LGWP53223492

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 24 Dec 2021

Ngabari Kabar terkabar pak ganjar !!! Kepada yth : 1. Kepala BBWS Pemali Juana (Muhammad Adek Rizaldi, ST, M.Tech) 2. PPNS BBWS Pemali Juana Dengan adanya aduan warga tentang bangunan liar (tanpa ijin) di sempadan sungai jebor kanal Desa Weding Kec.Bonang Kab.Demak Tertanggal 14 Desember 2021 belum ada tindak lanjut pembinaan di lapangan oleh BBWS Pemali Juana. Saya mohon kepada bapak MUHAMMAD ADEK RIZALDI, ST, M.Tech bisa turun gunung ke lapangan agar tau kondisi yg sebenarnya. Kami berharap BBWS Pemali Juana bisa memberlakukan Undang-undang No.17 tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR pasal 70 huruf (a) : setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi pada sumber daya air tanpa memperoleh izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyard dan paling banyak Rp. 5 Milyard Apabila undang-undang diatas tidak diberlakukan maka aset negara yang dibawah naungan BBWS Pemali Juana akan habis di kuasai oleh oknum-oknum yang nakal. Demikain informasi dari kami, apabila tidak ada tindakan yang kongkrit dari BBWS Pemali Juana maka kami akan membuat surat terbuka kepada Presiden & Kementerian PUPR Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini